TANGERANG – Muspika Pakuhaji dan Pemdes Laksana Kabupaten Tangerang diminta tidak sepihak mengganti Koordinator Bongkar muat (Kepala Kuli) agar tidak terjadi benturan sesama warga setempat yang bekerja di kawasan Pergudangan.
“Kami ingin pihak dari muspika Pakuhaji memberikan pernyataan tertulis maupun tidak tertulis menetapkan kami sebagai kepala kuli yang sah, secara legalitas hukum dikarenakan keadaan di lapangan sudah tidak kondusif,” tutur Lukman Fadillah Saputra, Jumat (17/1/19).
Pasalnya kata Lukman, “Surat keputusan kades terkait pemberhentian kepala kuli dan pengangkatan kepala kuli yang baru, Kami anggap bersifat nepotisme dan bentuk ketidakwajaran,” katanya.
Menurut Lukm an, Kepala Desa Laksana yaitui Asgani, telah mengangkat kepala kuli baru bernama Romli yang bukan warga Desa Laksana atau berdomisili dan beralamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Desa Rawa Boni Kecamatan Pakuhaji. “Inikan mencederai hati warga Laksana,” ujar Lukman.
“Nepotisme layak dituduhkan kepada Kades Laksana. Diangkat nya Romli menjadi kepala kuli baru dikarenakan memiliki hubungan keluarg dengan dengan Kades Laksana. Diketahui Romli juga mantan Kades Rawa Boni periode 2014-2019 yang lalu,” beber Lukman.
Lukman menerangkan, dari 2007 pihaknya secara sah memiliki Surat Keputusan menjadi Koordinator Bongkar muat yang ditandatangani oleh Muspika Pakuhaji yaitu Camat, Kapolsek, koramil serta Kepala desa setempat.
“Berdasarkan persetujuan itulah kami membangun kesantunan dan kerukunan serta kerja sama untuk membuka lapangan pekerjaan kepada warga Desa Laksana,”terangnya.
Kata Lukman, pihaknya bukan perangkat desa dan sudah bertahun – tahun bekerja di kawasan pergudangan dan membina warga setempat sebagai pekerja bongkar muat namun dikarenakan keorgansian kepala desa Laksana terpilih 2019 – 2024 yang memicu konflik terhadap masyarakat.
Pihaknya mempunyai alasan, lantaran sebagai Kepala Kuli sudah sinergi dengan pengusaha dan juga kami telah mengeluarkan biaya pembinaan pekerja bongkar muat dan tenaga.
“Surat Pemberitauan pengganti Kepala Kuli datang pada 5 Des 2019 beberapa hari setelah kades baru dilantik.
Kemudian terbit surat pengangkatan bernama Romli, sebagai Kepala kuli (pengganti) pada 10 Desember 2019 tanpa melakukan musyawarah atau surat menggugurkan SK yang dimiliki sebelumnya.